Pihak pemohon juga mengajukan permintaan kepada MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Paslon no 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka meminta kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***