Dua Paslon Pemilu 2024 Gugat Kubu 02 ke MK, Dianggap Tidak Masuk Akal dan Salah Kamar

- 1 April 2024, 14:33 WIB
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi /

PRIANGANTIMURNEWS - Dhifla Wiyani, seorang politikus dari Partai Golkar, menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 tidaklah beralasan karena di luar lingkup wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua kubu tersebut mengajukan gugatan yang terlihat tidak masuk akal, mengingat UU Pemilu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan suara," ungkapnya di Jakarta pada hari Minggu, 31 Maret 2024.

Dhifla menjelaskan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 adalah mengkritisi proses pencalonan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

 Baca Juga: Hasto: Gibran Rakabuming Raka Tidak Lagi Sebagai Anggota PDIP Setelah Dikuningkan Golkar

Menurutnya, sesuai dengan UU Pemilu, gugatan terhadap keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apabila putusan dari Bawaslu dianggap tidak memuaskan, para penggugat dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Mereka dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan jika masih tidak puas, mereka juga dapat mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca Juga: Atalia Praratya Daftar Bacaleg DPR RI dari Golkar, Atalia: Saya Ingin bangun Indonesia dari Jabar

Dhifla menyimpulkan bahwa para penggugat tampaknya telah mengakui keabsahan kemenangan Prabowo-Gibran dengan tidak mengajukan keluhan ke Bawaslu, tetapi mengikuti proses pemilu mulai dari pengambilan nomor urut hingga tahap pemungutan suara.

Oleh karena itu, menurutnya, pihak yang mewakili kubu 01 dengan  03 sudah secara implisit menerima validitas kemenangan Prabowo-Gibran, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidaklah pantas.

"Dengan demikian, alasan apapun yang mereka kemukakan saat ini seharusnya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga: Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Bakal Keluar dari PDIP?

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang mengadakan sidang perdana untuk menangani sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Sengketa ini diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Paslon presiden dan wakil presiden nomor 01, terhadap Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilu Tahun 2024.

Anies menyatakan bahwa pemilu presiden 2024 tidak berlangsung dengan bebas, jujur, serta adil.

Baca Juga: Dituding Penuh Pencitraan! Deretan Kontroversi Ridwan Kamil Selama Menjabat Kini Berlabuh di Golkar

Kuasa hukum dari pemohon, Bambang Widjojanto, menjelaskan pokok-pokok permohonan. Mereka mengklaim bahwa hasil daripada penghitungan suara paslon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu, seperti kebebasan, kejujuran, dan keadilan, serta melalui manipulasi kekuasaan dan prosedur yang tidak sah.

Dalam tuntutannya, pihak yang mengajukan permohonan meminta kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu (Pemilihan Umum) Secara Nasional tidak sah.

Mereka juga memohon kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi kepada Paslon presiden dan wakil presiden nomor 02, yaitu Prabowo-Gibran, menjadi peserta Pemilu 2024. Selain itu, mereka meminta pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon 02 serta penetapan nomor urut Paslon tersebut atas nama Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Dadang Kalyubi Layak Jadi Wali Kota Banjar, Ini Kata Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Jabar, Iwan Saputra

Pihak pemohon juga mengajukan permintaan kepada MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Paslon no 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka meminta kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah