KPU Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Anak Gak Boleh Dilibatkan Kampanye, Sanksinya Pidana

- 28 Desember 2023, 16:32 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya sosialisasikan kampanye ramah anak.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sosialisasikan kampanye ramah anak. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang mengikut sertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih atau anak anak.

Jika melibatkan anak anak maka sanksi nya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu menjelaskan, sanksi nya masuk ke ranah pidana. Namun yang menentukan itu Bawaslu.

Baca Juga: KPU Pangandaran Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 333.461

Ami menilai dilakukannya sosialisasi karena dinilai adanya potensi melibatkan anak, jadi kita memerlukan pencegahan. 

Ami menyebut, makanya dalam sosialisasi ini kita melibatkan berbagai pihak, pertama semua stek holder di kabupaten Tasikmalaya termasuk dari Ormas, KPAI, FKDT termasuk partai politik.

Ditempat yang sama Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyebut, tentu kita merespon positif kegiatan KPU mengenai larangan kampanye melibatkan anak anak.

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Data Pemilih Disabilitas

"Saya pikir itu ide cerdas untuk bersama sama menyelenggarakan membuat kesepakatan bagaimana kita bisa menciptakan pemilihan yang ramah anak,"ujar Ato.

Saya pikir kampanye ramah anak perlu dilakukan, karena memang di UU perlindungan anak, anak yang dibawah umur 18 tahun merupakan masih anak. 

"Tetapi didalam hak pemilu ketika orang itu sudah memasuki usia 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah melakukan pernikahan kita berkepentingan untuk bersama melindungi," kata Ato.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x