Pengawasan potensi terjadinya politik uang, juga menjadi fokus utama dalam tugas pengawasan.
Kami membuka mata terhadap potensi praktik politik uang yang dapat merusak esensi demokrasi. Praktik ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan merugikan proses pemilihan.
Selain itu sengketa antar peserta Pemilu menjadi fokus pengawasan kami, dengan tujuan mencegah konflik yang dapat mengganggu keberlangsungan pemilihan.
Baca Juga: Trunoyudo: Pihaknya Siap Amankan Distribusi Logistik Pemilu 2024, Termasuk Pelipatan Surat Suara
"Selain itu kita juga mengawasi metode kampanye yang dilakukan selama kampanye digelar, " ujarnya.
Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 9 metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu.
Dari sembilan metode tersebut, berikut adalah yang dilakukan oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Bungursari.
Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, media massa cetak, media masa elektronik, dan internet.
Baca Juga: Irema Se-Kota Tasikmalaya Bertekad Sukseskan Gelaran Pemilu 2024
Selain itu termasuk rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan perundang-undangan