Instagram dan Facebook Sudah Terdaftar di Kominfo, Lalu WhatsApp?

20 Juli 2022, 17:27 WIB
Instagram dan Facebook Sudah Terdaftar di Kominfo, Lalu WhatsApp? /antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri.

Hal ini tentunya mengakhiri kericuhan terkait dua platform besar yang belum mendaftarkan dirinya ke Kominfo dan akan diblokir.

Meskipun Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, namun WhatsApp masih belum terlihat namanya dalam daftar Kominfo.

Baca Juga: HANYA dengan 3 Langkah, Kamu Bisa Download Video MP4 Secara Gratis

Sedangkan WhatsApp merupakan bagian dari perusahaan Meta yang juga menaungi Facebook dan Instagram.

Sedangkan Google sebagai perusahaan yang paling besar dalam menaungi berbagai saluran, justru belum terlihat daftarnya.

Tujuan dari pendaftaran PSE ini dimaksudkan sebagai pendataan perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.

Baca Juga: Ubud Bali Raih Predikat Sebagai Kota Terbaik di Asia

Kominfo mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sarana Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo hingga batas akhir.

Perusahaan PSE baik lokal maupun luar yang tidak mendaftarkan ke Kominfo akan diblokir per Kamis.

Lalu bila sampai Kamis WhatsApp dan Google belum juga mendaftarkan diri maka sangat disayangkan kedua Platform besar tersebut akan di blokir oleh komminfo dan tidak akan bisa digunakan lagi selagi belum ada nama WhatsApp dan Google di daftarab komminfo.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler