PRIANGANTIMURNEWS- Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Karena hal tersebut penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjol legal agar tidak terjebaik pinjol ilegal atau abal-abal.
Kominfo RI melalu akun media sosial Instagram @indonesiabaik.id memberikan informasi terkait pinjol.
Berikut ini 4 cara yang bisa digunakan untuk mengecek pinjol legal atau Ilegal. Silakan simak baik-baik.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Jomblo Jarang Terkena Depresi Daripada Orang yang Berpacaran?
1. Cek website OJK.
- Buka laman www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB,
- Pilih Fintech di kanan bawah.
Atau bisa langsung akses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Kemudian akan menemukan daftar update fintech legal.
2. WhatsApp OJK.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081157157157,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan,
- Ketik nama pinjol yang ingindi cek. Misal "pinjol.com",
- Kemudian kirim pesan,
- Tunggu sampai selesai.