Baca Juga: Mendapat Kartu Kuning, PERSIB Harus Kehilangan 3 Pemain Penting
3. Telepon kontak resmi OJK.
Ini merupakan kontak resmi dari OJK di nomor 157.
4. Email OJK.
Pengecekan bisa juga dilakukan melalui email dari OJK. Kirim pesan email melalui alamat email [email protected].
Keempat cara di atas bisa dilakukan untuk pengecekan pinjol resmi (legal) atau abal-abal (ilegal). Semoga bermanfaat.***