4 Cara Ini Bisa Digunakan Untuk Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal

- 9 Januari 2022, 10:10 WIB
4 cara mengecek pinjol legal atau ilegal.
4 cara mengecek pinjol legal atau ilegal. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Karena hal tersebut penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjol legal agar tidak terjebaik pinjol ilegal atau abal-abal.

Kominfo RI melalu akun media sosial Instagram @indonesiabaik.id memberikan informasi terkait pinjol.

Berikut ini 4 cara yang bisa digunakan untuk mengecek pinjol legal atau Ilegal. Silakan simak baik-baik.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Jomblo Jarang Terkena Depresi Daripada Orang yang Berpacaran?

1. Cek website OJK.
- Buka laman www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB,
- Pilih Fintech di kanan bawah.

Atau bisa langsung akses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Kemudian akan menemukan daftar update fintech legal.

2. WhatsApp OJK.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081157157157,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan,
- Ketik nama pinjol yang ingindi cek. Misal "pinjol.com",
- Kemudian kirim pesan,
- Tunggu sampai selesai.

Baca Juga: Mendapat Kartu Kuning, PERSIB Harus Kehilangan 3 Pemain Penting

3. Telepon kontak resmi OJK.

Ini merupakan kontak resmi dari OJK di nomor 157.

4. Email OJK.

Pengecekan bisa juga dilakukan melalui email dari OJK. Kirim pesan email melalui alamat email [email protected].

Keempat cara di atas bisa dilakukan untuk pengecekan pinjol resmi (legal) atau abal-abal (ilegal). Semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x