Apakah Pelajar dan Mahasiswa Bisa Daftar Prakerja Gelombang 21? Simak Infonya!

19 September 2021, 16:45 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 21 Pakai Cara Ini Dijamin Lolos, Ayo Cepetan Keburu Ditutup/IG prakerja /

PRIANGANTIMURNEWS-Program Prakerja yang merupakan bantuan sosial sekaligus pelatihan kerja telah disambut antusias masyarakat sejak pertama diluncurkan 2020 lalu.

Berjalan di tahun kedua, masih banyak yang penasaran dan belum tahu, siapa yang berhak mendaftar Prakerja.

Salah satu kalangan yang banyak mempertanyakan adalah mahasiswa dan pelajar. Apakah mahasiswa dan pelajar bisa mendaftar Prakerja, khususnya Gelombang 21 yang tengah berjalan?

Berdasarkan keterangan di laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa program Prakerja diperuntukan untuk pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Pencari kerja,
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Adapun pihak yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan
  8. usaha milik daerah
  9. Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK

Berdasarkan penjelasan dia atas, disimpulkan bahwa mahasiswa  dan pelajar tidak bisa mendaftar karena tengah menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Gagal Upload KTP Saat Daftar Prakerja, Kenapa? Ini Solusinya!

Adapun bantuan untuk mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan melalui program Bantuan UKT.

Bantuan UKT dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima tersebut dijadwalkan cair september 2021.

Kemendikbud telah menginformasikan persyaratan dan cara terbaru untuk mendapatkan bantuan ini.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.

Persyaratan Penerima Bantuan:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Kenapa Selalu Gagal Daftar Prakerja? Simak Penjelasan Berikut!

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler