Kapan Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 21 Diumumkan? Ini Bocorannya!

20 September 2021, 22:32 WIB
Manfaat Kartu Prakerja 2021, Bukan Hanya Uang Tunai loh /Tangkap Layar/ Instagram/prakerja

PRIANGANTIMURNEWS-Pendaftar Prakerja Gelombang 21 sedang harap-harap cemas menanti pengumuman hasil seleksi.

Meskipun belum ada informasi resmi dari Penyelenggara, waktu pengumuman bisa diprediksi dengan mempelajari proses pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Biasanya, hasil seleksi diumumkan tiga hari setelah penutupan pendaftaran.

Pendaftaran Gelombang 21 ditutup pada 19 September, besar kemungkinan hasil seleksi akan diumumkan pada 22 September.

Namun begitu, perhitungan tersebut hanya sebatas prediksi. Pada kenyataannya bisa lebih cepat atau lebih lambat dari perkiraan.

Lantas, bagaimana kita mengetahui status kita lolos/atau tidak?

Ada tiga cara untuk mengetahui lolos/tidak-nya kita pada seleksi Prakerja.

1. Melalui SMS
Jika lolos, kamu akan menerima SMS yang menyatakan kamu lolos sebagai peserta prakerja. Jadi, segera cek inbox SMS-mu.

Pastikan nomor yang kamu daftarkan aktif. Perlu diingat, hanya peserta lolos saja yang mendapatkan notifikasi SMS.

2. Melalui Dashboard Prakerja
Selain melalui SMS, cara kedua adalah dengan masuk ke akunmu di prakerja.go.id.

Jika kamu lolos, akan tampil status sebagai berikut: "Selamat datang xxxx. Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7 x 24 jam hubungi CS."

Sementara jika kamu tidak lolos, akan ada pesan: "Kamu belum berhasil;( Pendaftaran pada gelombang pilihanmu sudah memenuhi kuota. silahkan klik gabung pada gelombang lain yang tersedia di bawah."

3. Melalui Email
Pada laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa peserta lolos akan menerima pemberitahuan melalui email.

Namun begitu, banyak peserta lolos mengaku tidak menerima pemberitahuan melalui email, sehingga cara ini tidak bisa terlalu diandalkan.

Sebagaimana disampaikan Pihak Prakerja melalui laman Instagram mereka, disampaikan pengumuman hasil seleksi dilakukan melalu dua cara, yakni notifikasi SMS serta melalui akun dashboard akun Prakerja.

"Pengumuman kelolosan seleksi gelombang akan disampaikan melalui notifikasi sms, atau kamu bisa login ke akun Prakerjamu, dan melihat perubahan statusmu, ya," demikian disampaikan pihak Prakerja.

Selama menunggu lolos/tidaknya kamu dalam seleksi Prakerja Gelombang 18, yuk baca-baca informasi umum soal Program Prakerja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Pelatihan Prakerja? Ikuti Cara Mudah Ini!

Berapa Jumlah Insentif Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Prakerja Gelombang 21, Ikuti Langkah Ini!

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua penerima pada satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler