PRIANGANTIMURNEWS- PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatra Utara sebesar Rp200 per liter.
Penaikan harga BBM tersebut mulai berlaku pada hari ini, Kamis 1 April 2021.
”Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan, Kamis 1 April 2021.
Seperti yang dilansir Priangantimurnews.com dari Antata News. Tarif Harga PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Sehingga Pertamina juga menyesuaikan tarif BBM non subsidi.
Baca Juga: Kaum Wanita Wajib Tahu, Apa Itu Darah Haid dan Darah Nifas, Berikut Niat Mandi Besar Haid dan Nifas
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikkan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
"Penyesesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai pergub, "katanya.
Dengan penyesesuaian harga, maka harga pertalite menjadi Rp7.850 dari Rp7.650 per liter sebelumnya.