PRIANGANTIMURNEWS- Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan segera melakukan pendataan bagi masyarakat penerima yang berhak mendapatkan bantuan tunai.
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman umum.
Dalam program BPUM ini, setiap pelaku usaha mendapatkan bantuan Rp1.2 juta.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline. Syarat yang harus dilampirkan diantaranya, foto copy e KTP, foto copy KK, foto usaha, Nib atau SKU, surat pernyataan tidak mempunyai kredit KUR atau kredit permodalan lainnya dari bank.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang berada di pelosok daerah.
Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan BPUM tahun 2021 akan disalurkan secara adil dan merata ke seluruh berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga: Siap Hadapi Liverpool, Inilah Prediksi Lineup Real Madrid Jelang Perempat Final Liga Champions
"PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan," kata Teten.