PRIANGANTIMURNEWS-Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan penyesuaian batas maksimum tarik tunai di mesin ATM menjadi Rp 20 juta per hari dari sebelumnya Rp 15 juta per hari.
Kebijakan tersebut bersifat sementara sebagai bentuk dukungan otoritas keuangan negara di masa PPKM Darurat. Kebijakan berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
Baca Juga: Giant Resmi Ditutup? Beredar Momen Haru Para Karyawan Pamit
Namun begitu, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank pengguna kartu ATM. Hanya kartu ATM berteknologi chip dan jaringan mesin ATM berteknologi chip yang bisa mengakses fitur transaksi ini.
"Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat yang dapat melaaukan penarikan tunai denganlimit baru," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dilansir dari Antara, Jumat (9 Juli 2021).***