Sudah Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Rp 3,5 Juta, Ini Caranya

- 27 Agustus 2021, 08:04 WIB
Cek penerima BSU di laman resmi Kemnaker.
Cek penerima BSU di laman resmi Kemnaker. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU Kemnaker Rp 3,5 juta sudah bisa dicairkan dan cek ulang di laman resmi Kemnaker.

Untuk calon penerima BSU Kemnaker akan dicairkan secara bertahap berdasarkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor 'Rumah Kentang' Tayang Malam Ini, Jumat 27 Agustus 2021 di ANTV

Penerima yang berhak menerima BSU hanya untuk pekerja atau buruh terdampak Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4.

Syarat penerima BSU Kemnaker Rp 3,5 juta untuk buruh atau pekerja terdampak PPKM.

1. Bantuan sosial diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Hasil Drawing Group dan Jadwal Lengkap Liga Champion 2021/2022

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah