PRIANGANTIMURNEWS-Tidak sedikit para pekerja yang sudah didaftarkan perusahaan mapun sudah terdaftar sebagai calon penerima mengeluhkan lamanya proses verifikasi dan pencairan dana.
Bagaimana persisnya proses verifikasi dan pencairan dana, berikut penjelasannya.
Hingga saat ini, Pemerintah melaporkan sudah mencairkan bantuan untuk 2,1 juta dari total 8,7 juta penerima yang ditargetkan.
Di lain sisi, banyak pekerja yang mengeluhkan proses pencairan yang dinilai lama.
Sebenarnya, bagaimana sih mekanisme penyaluran yang melibatkan berbagai pihak ini.
Berikut penjelasannya.
Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan terhadap pekerja penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Data ini dianggap yang paling mewakili pekerja yang paling berhak menerima bantuan.
Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.