Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.
Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Dua Bulan, Pastikan Lolos Atau Tidak Penerima Ikuti Langkah Berikut Ini
Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Dikutip priangantimurnews dari akun Instagram @kemenkopukm syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, sebagai berikut:
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Virus Covid Varian Baru Muncul
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:
Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Kemenkop UKM