Pelaku Usaha Hotel Restoran Katering Harus Memiliki Kesepakatan

- 19 September 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi Cafe dan restoran yang buka di masa PPKM Darurat
Ilustrasi Cafe dan restoran yang buka di masa PPKM Darurat /Pixabay  /

PRIANGANTIMURNEWS - Di masa PPKM saat ini pelaku usaha di bidang perhotelan maupun restoran/katering harus memiliki kesepakatan bersama sebelum menyetujui kegiatan resepsi perkawinan dan seremonial lainnya .

Kesepakatan diperlukan guna menghindari perubahan atau hasil evaluasi assesment PPKM wilayah yang dituangkan dalam In Mendagri setiap pekannya. 

Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Jawa Barat M Adi Adriandi terkait dengan syarat kegiatan masyarakat di tengah PPKM saat ini, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Spezia: Pratinjau, Lineup, Berita Tim Terbaru, Live Stream Serie A 2021

Dikatakan Ade sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, syarat yang pertama lihat dulu penetapan status assesment level daerah.

Misalnya Kota Bandung PPKM level 3 terus Kabupaten Cirebob level 4 terus Garut level 2 artinya pengaturan level PPKM secara langsung mengatur bagaimana masyarakat yang akan melaksanakan aktifitas.

Dalam In Mendagri setiap minggu ada perubahan-perubahan. Jadi kalau mau bikin rencana harus dilihat dulu.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Upload KTP Daftar Prakerja Tidak Gagal, Langkah Mudah Ini Akan Membantu

"Misalnya mau ada acara di tanggal 25 September berarti kita harus mempersiapkan rencana lain takutnya hasil assesment 20 September ternyata Kota Bandung masuk level 4 berarti kita harus mempersiapkan dengan EO, WO dan hotel tidak ada istilah hangus, tapi ada penundaan. Ini kan situasi tidak normal," ujar Ade.

Berikutnya, kata Ade, yang bersangkutan atau penyelenggara harus minta rekomendasi ke kecamatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x