Ini Penyebab Pelaku Usaha Tidak Lolos Saat Mendaftar BLT UMKM, Simak dan Catat

- 23 Oktober 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam program bantuan untuk UMKM memang  kadang ada yang ingin mendaftakran dua kali. Apakah boleh pelaku usaha yang telah menerima mendafarkan lagi?

Pertanyaan itu sering muncul dari para pelaku UMKM. Jawabannya tidak bisa. Sebab BLT UMKM ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

Baca Juga: Ayo Buruan Naik Pesawat Susi Air Keliling Langit Pangandaran Melalui Sunday Joy Flight

Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

- Anggota Polri maupun prajurit TNI


- Pegawai di BUMN atau pun BUMD

- Sedang menerima KUR

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x