Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok, Sri Mulyani: Perokok Lebih Tinggi Berpotensi COVID-19

- 17 Desember 2021, 10:34 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia. /VOI.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya menurunkan jumlah perokok, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12% pada 2022 tahun mendatang.

Upaya ini dilakukan agar mengurangi beban biaya kesehatan dan keuangan negara. Biaya rokok ini juga merupakan pengeluaran terbesar setelah beras pada penduduk miskin baik daerah desa maupun perkotaan, ungkapnya pada konferensi Pers Selasa, 14 Desember 2021.

Hal ini sangat di sayangkan menurut Menteri keuangan Sri Mulyani, biaya rokok yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesehatan, namun dipakai untuk mengkonsumsi rokok yang mencapai 11 persen dari kebutuhan pengeluaran lainnya.

Baca Juga: Umuh Muchtar Bicara Terkait Rumor Transfer Pemain Lokal Baru

Dengan begitu pertimbangan alasan kesehatan dan menurunkan jumlah perokok itu, pemerintah menaikkan harga cukai rokok.

Dengan menaikkan cukai rokok, hal ini juga akan menekan biaya konsumsi perokok. Menurut Menteri Keuangan “Menyadari tingginya bahaya pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai (untuk mengendalikannya,”.

Sri Mulyani mengungkapkan, Sebesar Rp.48,8 Triliun pemerintah menggelontorkan subsidi atau sebesar 20-30% anggaran justru mengalir pada biaya kesehatan untuk program jaminan kesehatan (JKN).

Baca Juga: Gampang, Cara Unduh Otomatis YouTube MP3 Hasil Download langsung Tersimpan di HP

Dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT  pada Senin, 13 Desember 2021  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9 triliun sampai Rp 27,7 triliun per tahun.

Dan dari total biaya ini, Rp 10,5 triliun sampai Rp 15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x