Pembelian BBM Akan Diatur, Agar Bisa Tepat Sasaran

- 30 Mei 2022, 13:47 WIB
Potret SPBU untuk pengisian BBM
Potret SPBU untuk pengisian BBM /Instagram @arahmedia.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah saat ini sedang merumuskan regulasi terkait teknis pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, regulasi yang tengah dirumuskan tersebur mengatur terkait kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," katanya.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: 20 Kandidat Terkuat, 5 dari Liverpool, 4 Real Madrid, 4 Man City, 2 Tottenham

Menurutnya, perang Rusia dan Ukraina menyebabkan harga Pertamax terkerek naik akibat dari naiknya harga minyak dunia terutama gasoline.

Saat ini, harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sementara harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.

Disisi lain, pemerintah tidak menaikan harga pertalite yang menyebabkan selisih harga BBM jenis serupa antara Solar dan Bensin. Sehingga membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Timnas Tak Perlu Repot Kualifikasi, Bisa Lolos Piala Asia 2023 Dengan Syarat Ini..

Oleh karena itu, lanjut Djoko, Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar.

Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x