1. Buka website www.prakerja.go.id;
2. Masukkan email dan password lalu klik daftar;
3. Cek email untuk melakukan verifikasi, jika tidak ada di kotak masuk periksa pada bagian spam;
Baca Juga: Putri Cadrawathi, Istri Ferdy Sambo dan Tujuh Ajudan Positif Narkoba? Benarkah, Ini Faktanya!
4. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja";
5. Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, kemudian klik Lanjut;
6. Setelah itu lengkapi data diri Anda;
7. Upload foto e-KTP;
8. Setelah berhasil, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP;
9. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS;