PRIANGANTIMURNEWS - Kabar untuk Rakyat Indonesia datang dari Bank Indonesia, bahwa ada pencabutan beberapa uang rupiah pecahan logam dari peredaran.
Pencabutan atau penarikan uang rupiah pecahan logam dari peredaran diberlakukan sejak tanggal 1 bulan Desember 2023.
"Penarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,"kata Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali 7 Desember 2023.
Baca Juga: Israel Diapers Force: Tentara Berpopok Bayi Tumbang oleh Diare akibat Keracunan Makanan
Pencabutan uang rupiah pecahan logam berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, pencabutan dilakukan terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Tiga Calon Ketua PC IPNU Kota Tasikmalaya Siap Adu Gagasan Demi Menuju Era Indonesia Emas!
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.