Iko Uwais Melaporkan Balik R Kepada Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

14 Juni 2022, 20:26 WIB
Potret Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

PRIANGANTIMURNEWS - Iko Uwais melaporkan balik R kepada polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik R, pria yang melaporkan dirinya atas tuduhan pengeroyokan.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor R yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG: Pak Mulyana Cemas! Dalang nya Masih Orang Dekat?!!

tentang penganiayaan dan pencemaran nama baik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Selasa, 14 Juni 2022.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2022, dini hari dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya, Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.

Laporan tersebut adalah, terlapor 1, R menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Baca Juga: Ada Reshuffle, Sejumlah Menteri Datangi Istana

Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama R ini tidak memenuhi kewajibannya,

karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kesepakatan awal, R menawarkan jasanya sebesar Rp 300 juta, dan Iko Uwais membayar setengahnya,
Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh R tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Baca Juga: Trik Ajaib iPhone Jenius Yang Membukanya Tanpa Menggunakan Sentuhan Tangan

Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta,

Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.

"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menayangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambungnya.

Itulah Iko Uwais yang melaporkan balik R kepada polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler