PRIANGANTIMURNEWS - Gaga Muhammad per hari ini, Kamis 19 Januari 2022 resmi menjadi tahanan, setelah Majelis hakim membacakan keputusannya.
Dari keputusan sidang yang digelar di Jakarta Timur hari ini, hakim telah memutuskan dan mengsahkan vonis terhadap mantan pacar Laura Anna ini.
Hakim ketua, Lingga Setiawan memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara serta denda uang seniai Rp10 juta.
Baca Juga: Dari 7 Bakal Calon, 3 Orang Akan Ditetapkan Sebagai Calon Rektor Unsil
Dari kasus ini, Gaga Muhammad secara sah terbukti bersalah, karena telah lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Saudara secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat," kata Hakim Lingga Setiawan, dikutip priangantimurnews.com dari Intens Investigasi, Kamis 19 Januari 2022.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga: Resmi, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, dan Denda Rp10 Juta
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," lanjut hakim, membacakan keputusan.