Gaga Muhammad dijatuhi hukuman tersebut lantaran berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini merupakan bagian dari kesalahan korban sendiri yakni Laura Anna.
Seperti korban tidak memakai sabuk pengaman dengan benar. Hal tersebut memberatkan Gaga Muhammad lantaran dirinya terlihat tidak merasa bersalah.
Baca Juga: Link Nonton Serial Laget Nikah Episode 1-7, Gratis di WeTV Tanpa Download Aplikasi
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya tetapi tidak melihat konsistensi akan hal tersebut.
Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan materi apapun untuk membantu korban dan keluarganya. Keluarga Laura Anna hanya meminta Rp12,6 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna
Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Laura Anna telah melaporkan Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan yang dialaminya pada tahun 2019 sialam.
Laura Anna yang saat itu menjadi kekasih Gaga Muhammad merupakan korban kecelakaan mobil yang dikendarai olehnya.