Pesenetron Randa Septian Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

- 31 Januari 2022, 17:36 WIB
Pesenetron Randa Septian
Pesenetron Randa Septian /Inatagram/@randaseptian

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar ditangkapnya publik figur yang terjerat kasus narkoba.

Kali ini, pesenetron muda, Randa Septian dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kasus narkoba yang menimpa artis Randa Septian itu lebih lanjut, dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Remaja yang Kecanduan Main TikTok Cenderung Gampang Lupa? Ini Kata Peneliti

"Iya benar (ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata AKP Sutriono terkait Randa Septian, yang dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, pada Senin, 31 Januari 2022.

Randa Septian diciduk polisi di sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali pada pukul 20.00 WITA.

Hasil penggrebekan ini, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus paper dan satu korek api.

Baca Juga: 11 Makanan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2022: Salah Satunya Lumpia

“Kita melakukan pengecekan, setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” kata Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah