Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan, Bareskrim : Tidak Cukup Bukti

- 22 Maret 2022, 17:19 WIB
Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan Bareskrim Polri
Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan Bareskrim Polri /Instagram @putrasiregarr17 @juragan99/

Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.

Baca Juga: Biodata Orang Tua Guinandra Jatikusumo, Mertua Putri Tanjung

Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.***

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah