PRIANGANTIMURNEWS - Pelaporan Sandy Purnamasari terhadap pengusaha ternama Putra Siregar terkait kasus penipuan dan merek dagang telah di hentikan oleh Bareskrim Polri.
Hal ini karena pihak pelapor, Sandy Purnamasari tidak memiliki bukti yang kuat untuk melaporkan bos dari PT PS Glow ini.
Seperti yang diketahui, istri Juragan 99 ini telah melayangkan terhadap Putra Siregar sejak 13 Agustus 2021 lalu.
Setelah melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," ujar Gatot, dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.
Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.