Heboh Penahan Resmi Nikita Mirzani! Hotman Paris Turun Tangan Ajukan Penangguhan Penanganan

- 29 Oktober 2022, 10:03 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan. /Youtube/Artis id Official/


PRIANGANTIMURNEWS - Atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE menuai pro dan kontra.

Pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara mempertanyakan pasal yang digunakan pihak Kejari Serang untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan.

Lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi Hotman Paris mengulas jika pasal 27 ayat 3 UUD maka hukuman maksimalnya 4 tahun penjara kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan.

Baca Juga: Persib Bandung Pinjamkan Ezra Walian Ke PSM Makassar! Juragan 99 Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan!

Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan selain pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani tanya Hotman Paris.

Dalam video itu Hotman Paris meminta Kejari Serang menjelaskan ke publik agar duduk perkara makin jernih diberitakan sebelumnya kepala intelijen Kejaksaan Negeri Serang race pers daring pekan ini menjelaskan proses penahanan Nikita Mirzani dimulai 25 Oktober 2022.

Saudara NM telah kami lakukan penahanan di urutan kelas 2B Serang selama 20 hari kedepan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022 ujarnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Kejer! Leslar Entertainment Bubar Hari Ini!? Cek Faktanya

Seraya menghormati upaya pihak Nikita Mirzani yang kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Artis id Offcial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x