Badai mengingatkan bahwa hak mutlak dan penuh pencipta lagu diatur dalam UUHC.
"Hak mutlak dan penuh Pencipta Lagu diatur dalam UUHC 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan sanksinya apabila melalukan kegiatan yang mendatangkan manfaat secara komersial tanpa ijin ada di pasal 113.," lanjutnya.
Baca Juga: Sukses Jadi Pengusaha, Seorang Pemuda Pulang Kampung Membangun Tanah Kelahirannya
"Tembusan kepada semua Penyelenggara Event agar menjadi Perhatian Khusus. Terimakasih. Selamatkan Pencipta Lagu ," tutupnya. ***