Badai Larang Kerispatih dan Sammy Simorangkir Bawakan Lagunya, Kenapa? Ini Alasannya!

- 30 Oktober 2022, 07:49 WIB
Badai Kerispatih dan Sammy Simorangkir
Badai Kerispatih dan Sammy Simorangkir /Instagram @badaithepianoman dan @sammysimorangkir

Badai mengingatkan bahwa hak mutlak dan penuh pencipta lagu diatur dalam UUHC. 

"Hak mutlak dan penuh Pencipta Lagu diatur dalam UUHC 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan sanksinya apabila melalukan kegiatan yang mendatangkan manfaat secara komersial tanpa ijin ada di pasal 113.," lanjutnya. 

Baca Juga: Sukses Jadi Pengusaha, Seorang Pemuda Pulang Kampung Membangun Tanah Kelahirannya

"Tembusan kepada semua Penyelenggara Event agar menjadi Perhatian Khusus. Terimakasih. Selamatkan Pencipta Lagu ," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @badaithepianoman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah