Parah, Harta Indra Kenz Disita Negara! Korban Sampai Sujud Memohon Doa Sampai Sebut Hakim Tak Adil!?

- 15 November 2022, 21:24 WIB
Harta Indra Kenz disita oleh negara karena terbutkti lalukan perjudian.
Harta Indra Kenz disita oleh negara karena terbutkti lalukan perjudian. /Youtube/Artis id Official/



PRIANGANTIMURNEWS - Selama 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar harta Indra Kenz saat ini disita negara. Para korban serukan Hakim tak adil mengambil keputusan.

Hingga buat Hakim berikan penjelasan begini. Kini yang jadi sorotan buntut panjang investasi bodong Indra Kenz ini ia divonis serta diambil oleh negara.

Alasan keputusan hakim yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut.

Baca Juga: Jadi Kontroversi Karena Tingkah Random! Anak Pinkan Mambo Samai Ungkap Begini!

Ternyata berdasarkan jenis kasusnya melalui kacamata hukum Hakim melihat bahwa transaksi tersebut melanggar UU.

Maka Indra Kenz dikenai vonis prodeo selama 10 tahun. Kemudian apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar 5 miliar rupiah maka akan dikenai hukuman subsider selama 10 bulan kurungan.

Lalu harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti dari korban investasi bodong Binomo yang mana disebut para trader.

Baca Juga: Dihujat dan Akan Dilaporkan Ke Polisi! Kiki Saputri Bongkar, Ia Roasting Hanya Disuruh Lesti!? Benarkah?

Trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian. Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian, oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Artis id Offcial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x