Di Polda Metro Jaya, Baim Wong mengungkap dirinya beserta korban menyertakan nomor ponsel para oknum giveaway ke dalam laporannya.
Diketahui penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, TikTok dan juga SMS.
Baim mengatakan para korban seolah para korban terhipnotis oleh pelaku yang meminta korban melakukan transfer sejumlah uang untuk administrasi ke nomor rekening tertentu sebelum hadiah giveaway dikirim.
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baik mengatakan kemungkinan para pelaku tidak hanya satu orang. Setiap para korban diyakini Baim ditipu oleh orang yang berbeda-beda.
Atas kejadian tersebut, Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.***