Baca Juga: Racuni Korban Sampai Mati! Dukun Pengganda Uang Ternyata Psikopat!?
Bagaimana menurut hukum agama Islam? begini penjelasannya menurut Pasal 171 Huruf C dikompilasi hukum Islam disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat berpulang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Jadi jelas bahwa bila seorang anak yang dulu beragama Islam dan pindah keyakinan maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak waris.***