Menikah Poligami Menjadi Haram, Jika Melakukan Seperti Ini

27 Agustus 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi seorang pria yang memiliki istri tiga/ flickr.com /

PRIANGANTIMURNEWS – Hukum nikah itu bisa menjadi wajib jika sudah ada memiliki modal uang, ada calon istri dan apabila tidak menikah khawatir menjadi zina atau syahwatnya tinggi.

Hukum nikah bisa menjadi sunnah jika memiliki uang, syahwatnya tidak terlalu tinggi atau sedang normal.

Hukum nikah bisa menjadi haram jika hanya ingin merusak atau menghancurkan seseorang.

Baca Juga: Gebyar HUT RI ke 77 di Glamping dan Lodges Pantai Karapyak Pangandaran

Jadi hukum nikah satu saja berbagai macam tergantung situasi orang tersebut.

Kemudian mengenai poligami juga seperti itu bisa menjadi haram, sunah, atau wajib tergantung situasi dan kondisi orang tersebut.

Apabila ada yang mengatakan bahwa poligami itu sunnah sehingga memprovokasi seseorang untuk melakukan poligami sehingga membuat kerusakan dalam rumah tangganya itu yang menjadikan poligami itu haram karena merusak rumah tangga yang sebelumnya sejahtera menjadi berantakan.

Baca Juga: Nyari Gara-Gara! Guru Besar Jindan Dibuat Kicep Oleh Deddy Corbuzier Dengan Ucapan Begini!

Melaksanakan poligami itu ada aturannya juga tidak sembarang melakukan poligami tanpa ada aturan.

Poligami itu syariat tidak boleh menjadi sebuah mainan sehingga poligami terkesan menjadi jelek.

Suami tidak boleh selalu berbicara mengenai poligami padahal dia belum tentu bisa adil sehingga memaksa istrinya untuk mengizinkan berpoligami.

 

Karena jika suami memaksa istrinya untuk berpoligami padahal dia tidak bisa adil dan bertanggung jawab maka hukum poligami menjadi haram.

Oleh karena itu melakukan poligami itu tergantung keadaaan jangan mengatakan bahwa melakukan poligami itu sunnah sehingga harus dilakukan tanpa melihat situasi dan kondisinya.

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler