PRIANGANTIMURNEWS– Malam takbiran merupakan salah satu bentuk rasa syukur dan mengagungkan nama Allah Swt atas tibanya hari raya Idul Fitri.
Malam takbiran biasanya diisi dengan mengumandangkan kalimat takbir dan tahlil yang dibacakan secara bersama-sama baik itu dari kaula muda, anak-anak, bahkan orang tua.
Namun, malam takbiran tahun 2021, masih dalam masa pandemi Covid-19, dimana kerumunan dan keramaian ditiadakan.
Kementerian Agama sendiri telah memberikan peraturan atau panduan bagi siapa saja yang akan melaksanakan takbiran.
Baca Juga: Indonesia Berikan Bantuan Ke India, Jokowi: Sebagai Sahabat Dekat
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dan masyarakat agar mampu mencegah penyebaran Covid-19.
Dilansir priangantimurnews.com dari Infografis Antara News, menjelaskan setidaknya terdapat 5 (lima) peraturan yang harus dipatuhi saat menjalani malam takbiran di masa pandemi, yaitu:
Pertama, Dilarang takbir keliling.
Menurut Menag, Gus Yaqut, takbir keliling yang sering dilaksanakan oleh masyarakat untuk memeriahkan malam takbiran, pada tahun 2021 ini dilarang untuk dilaksanakan.