PRIANGANTIMURNEWS– Kabar baik, kini Bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa daftar untuk ikut vaksinasi Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) dimana masyarakat yang tidak memiliki NIK dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menurut Kemenkes, masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari 5 golongan, yaitu:
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Cek 5 Benda yang jadi Penyebab Koneksi Wifi Lemot
1.Kelompok penyandang disabilitas
2.Masyarakat adat,
3.Penghuni Lembaga pemasyarakatan
4.Penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMB)
5.Pekerja migram bermasalah