PRIANGANTIMURNEWS-Sepasang Insan yang telah memiliki tujuan menuju pernikahan, memiliki prosesnya masing-masing untuk sampai pada tujuan.
Dalam Islam, ada proses yang harus dilakukan sebelum pernikahan di antaranya ta’aruf, kemudian khitbah atau lamaran.
Dikutip dari Buku Panduan Pernikahan Ideal, Terjemahan “Kaifa Tukhaththith Masyruu Zawaaj Najih” Karya Muhammad Nabil Kazhim yang diterjemahkan oleh Nashirul Haq, Lc, khitbah atau lamaran yang bertujuan ke arah pernikahan bermakna meminta calon pasangan untuk menikah dengan pihak yang melamar.
Lamaran itu sendiri merupakan janji untuk melakukan akad nikah sebelum akad tersebut diselenggarakan. Lamaran tak jarang dianggap sebagai awal mula atau pembuka menuju pernikahan.
Lamaran lebih baik diam-diam atau diumumkan?
Mengenai hal ini, Rasulullah saw. menjelaskan yang artinya:
“Umumkanlah pernikahan, dan rahasiakanlah lamaran” (Diriwayatkan dalam Kitab Al-Jami’ Ash-Shagir, dari Ummu Salamah).
Kenapa lamaran atau khitbah lebih baik dirahasiakan?