PRIANGANTIMURNEWS- Arab Saudi menerapkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara Masjid. Beberapa antaranya terkait batasan volume suara dan penggunaannya.
Munculnya surat edaran, menteri urusan islam, panggilan dan bimbingan, Sheikh pada 24 Mei 2021. Mengeluarkan edaran untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan azan dan kiamat.
Edaran sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen. Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Kenalkan Desa Wisata Tirtosari di Bawah Kaki Gunung Semeru
Dan alasan pembatasan pengeras suara:
- Pengeras suara masjid dinilai mengganggu pasien yang sakit. Lansia, dan anak-anak kecil yang tinggal di sekitar masjid.
- Suara imam saat sholat cukup didengar jemaat di dalam masjid. Dan tidak perlu sampai keluar.
- Ada rasa tidak hormat terhadap Al-Qur’an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara ekternal.