PRIANGANTIMURNEWS - PM (41) oknum Kades di wilayah Kecamatan Cikelet Garut divonis hukuman 10 tahun penjara.
Vonis dilakukan pada sidang yang dilakukan Rabu 2 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Garut.
PM divonis kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kerajaan Thailand Terima Pesanan 3 Unit Tank Amfibi dari Prusahaan Narinco Asal China
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejri) Garut, Ariyanto, menyebutkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan aksi pencabulan hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma.
"Dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Ari, Rabu 2 Juni 2021.
Dalam persidangan, tuturnya, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Itulah sebabnya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.