Cabuli Cucu Tirinya Sejak Kelas IV SD, Kakek Diringkus Polisi

- 27 Mei 2021, 22:40 WIB
jar Kepala Satuan Reserse Kriminal, KKasat Reskrimn Polres  Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana, di kantornya, Kamis 27 Mei 2021
jar Kepala Satuan Reserse Kriminal, KKasat Reskrimn Polres Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana, di kantornya, Kamis 27 Mei 2021 /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang kakek AS (53), warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta diringkus petugas Satreskrim Polres Karawang.

Kakek tersebut diduga telah Mencabuli cucu tirinya sejak kelas IV SD tahun 2013 hingga 2018 di tiga tempat yang berbeda.

"Korban FA saat ini sudah berusia 18 tahun. Pertama kali dicabuli tahun 2013 rumah kontrakan di Cikampek. Kejadian berlanjut hingga korban menginjak remaja," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana, di kantornya, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Sindir Netizen ‘Tong Kosong Nyaring Bunyinya’, Baim Wong: Jangan Dibalas Atta, Diemin Aja

Menurut Oliesta, tersangka memaksa korban berbuat cabul dengannya, disertai ancaman kekerasan.

"Awal kejadiannya, korban yang baru duduk bangku kelas IV SD, tidur di kamar neneknya. Kemudian datang tersangka AS lalu meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya," kata Oliesta.

Kejadiannya tersebut berulang pada  2015  di rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru. Saat itupun korban sedang tidur. Korban terbangun saat pelaku menggagahinya.

Baca Juga: PPDB Tahun Ajaran 2021 - 2022 Ini Aturannya

Peristiwa ke tiga, terjadi Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

"Tersangka dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Oliestha. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah