PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Internasional (ICJ) akan segera mengumumkan keputusannya terhadap kasus Genosida Israel hari ini, 26 Januari 2024 pukul 12:00 GMT.
Kasus yang digugat oleh Afrika Selatan itu adalah kejahatan terbesar dalam sejarah peradaban modern. Terhadap Genosida di Jalur Gaza, Palestina dengan korban yang telah mencapai 26.000 orang.
Para hakim yang berjumlah 17 pada hari ini hanya akan mengumumkan hasil keputusan hasil sidang apakah tuntutan Afrika Selatan diterima, diterima sebagian, tidak diterima atau dibuang.
Jika diterima atau diterima sebagian, maka sudah termasuk pengumuman 'tindakan sementara atau darurat' yang harus diambil Dunia terhadap Gaza, Palestina.
Serta ICJ, tidak akan membahas pertanyaan inti tentang alasan inti apakah Israel melakukan Genosida di Gaza atau tidak.
Para ahli mengatakan keputusan mengenai kasus ini secara keseluruhan akan memakan waktu hingga tiga atau empat tahun.
Serta hasil keputusan keseluruhan nanti, akan sangat menentukan kebenaran Israel melakukan genosida atau tidak di mata Dunia.
Baca Juga: 1.600 Tentara Israel Jadi Gila akibat Trauma Pasca Perang, Houthi Picu Inflasi untuk Barat