Puluhan Warga Terjaring Rajia Masker Oleh Petugas

- 24 November 2020, 08:36 WIB
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan petugas, Selasa, 24 November 2020.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan petugas, Selasa, 24 November 2020. /Foto: Humas Polres Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS-
Operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali di gelar Polsek Pangandaran.

Operasi kali ini dilaksanakan disekitar Jalan Merdeka kawasan obyek wisata Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.

Dalam operasi tersebut, puluhan warga terjaring razia. Mereka yang terjaring razia diberikan penindakan langsung mulai dari teguran lisan hingga sangsi fisik berupa push up.

Baca Juga: Nyawah Jadi Tontonan Yang Menjadi Tuntunan

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, operasi kali melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pangandaran.

"Operasi kali ini ada 74 orang warga yang terjaring razia. Mereka ada yang diberikan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial mengucap Pancasila dan saksi fisik push up," kata Suyadi.

Penindakan tersebut, kata Suyadi, merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemcegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Pangandaran.

"Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x