"Sebelumnya kita mengamnakan tersangka Y di kawasan Kadungora. Dari siilah kita kemudian melakukan pengembangan penyelidikan sehingga muncullah nama TA yang ternyata seorang ASN di Pemkab Garut yang tak lama kemudian juga langsung kita amankan," kata Maolana.
Selain Y, tutur Maolana, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka Y, barang tersebut sebagian telah dijualnya ke TA sehingga petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berupaya memburu TA.
"Berangkat dari keterangan tersangka Y itulah kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang pada akhirnya kami mengamankan tersangka TA saat tengah nongkrong di kawasan Jalan Otista," ucap Maolana.
Baca Juga: Balas Jasa Penyebab Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Menurutnya, kini baik Y maupun TA sudah berada di sel tahanan Mapolres Garut dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai seumur hidup.
Dari informasi yang dihimpun, oknum ASN yang ditangkap Satnarkoba Polres Garut itu kedapatan telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis. Ironisnya, oknum ASN tersebut mempunyai jabatan sebagai kepala seksi (Kasi) di salah satu dinas yang ada di Kabupaten Garut.***