Satgas Jangan Tebang Pilih Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

- 15 Januari 2021, 09:01 WIB
Pembubaran resepsi pernikahan tak berizin oleh satgas covid Kota Tasik, Sabtu.
Pembubaran resepsi pernikahan tak berizin oleh satgas covid Kota Tasik, Sabtu. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun dalan pelaksanaanya Satgas dinilai tebang pilih, tidak semua diberi tindakan tegas.

Perwakilan pengelola tempat hiburan Lute di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ozi meminta Satgas agar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI, Minta Kebijakan Pembangunan Perumahan Harus Dievaluasi Ulang

Harusnya seluruh tempat usaha yang melanggar ditindak tegas

Pada penindakkan pelanggaran protokol kesehatan, Rabu 13 Januari 2021 Lute menjadi salah satu tempat yang disegel.

Namun penyegelan ini dipertanyakan pengelola karena tempat mereka sebenarnya tidak beroperasi.

Baca Juga: Pesan Syekh Ali Jaber, 4 Amalan Penting Yang Sangat Istimewa di Hari Jumat

Ozi menyatakan, tempatnya telah tutup sejak tiga hari lalu atau setelah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dimulai.

“Tempat hiburan itu banyak tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal, kami sudah dua hari semenjak ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali stop tidak buka. Tapi kenapa disegel,” kata Ozi, Rabu 13 Januari 2021 malam.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x