KPU Pangandaran Terima ARPK Gugatan Pilkada 2020 dari Mahkamah Konstitusi

- 18 Januari 2021, 19:00 WIB
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin. /Pritim PRMN/AGUS/
PRIANGANTIMURNEWS- Hari ini, Senin 18 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima Akta Registrasi Perkara konstitusi pada pelaksanaan pilkada Pangandaran tahun 2021.
 
Demikian dikatakan Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin kepada awak media setelah menerima ARPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dengan diterimanya surat ARPK ini kata Muhtadin, berkas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2 H. Adang Hadari dan H. Supratman sebagai pemohon dalam tahapan Pilkada Pangandaran 2020 masuk dalam tahapan berikutnya.
 
 
"Tentunya KPU Pangandaran dalam posisi siap berproses dan beracara di Mahkamah Konstitusi," ujar Muhtadin, Senin, 18 Januari 2021.
 
Dimana lanjut dia, KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini. Dan pihaknya sudah menyiapkan jawaban tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon, sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut.
 
"Intinya kami sudah sangat siap untuk menyiapkan jawaban dari tuntutan tersebut yang sebelumnya kami sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat. Jadi kami siap untuk beracara di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x