Menhub juga minta pengelola terminal bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat sebagai representasi daerah.
Pada kesempatan tersebut Menhub mengapresiasi kerja Ditjen Perhubungan Darat yang berhasil mengatasi keterbatasan daerah dalam melakukan uji kir kendaraan, dengan dioperasikannya kendaraan uji kir mobile.
Kendaraan uji kir keliling ini dilengkapi dengan alat uji rem, roda, alur ban, alat ukur dimensi, alat ukur emisi gas buang, alat uji kebisingan, daya pancar dan kegelapan kaca.
"Kendaraan uji kir keliling ini nanti akan kita berikan kepada BPTD Jawa Barat yang akan melakukan uji kir. Satu alat itu bisa mencakup 3-10 kabupaten," katanya.***
(Ani Nunung/Pikiran Rakyat)