Palsukan Dokumen Keimigrasian di Karawang,  Lima Warga India Diamankan

- 22 Mei 2021, 05:00 WIB
Palsukan sejumlah dokumen keimigrasian, lima warga India diamankan
Palsukan sejumlah dokumen keimigrasian, lima warga India diamankan /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PRIANGANTIMURNEWS - Lima warga India diamankan petugas Kanto Imigrasi Karawang Jawa Barat karena diduga telah memalsukan sejumalh dikumen keimigrasian untuk berangkat ke Jepang.

Dari lima tersangka berinisial KS, SS, GS dan RS tersebut, satu orang sebagai tersangka utama sudah 20 tahun tinggal di Indonesia. Sedangkan empat orang lainnya tinggal di Karawang sejak 2019 lalu.

Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menyebutkan, mereka diamankan sejak Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, warga India tersebut tidak bisa menunjukan pasport maupun izin tinggal.

Heru Tjondro mengatakan, adanya praktik pemalsuan dokumen keimigrasian itu berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh salah seoaranf wrfa India CSP.

Dia diketahui tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Negara Indonesia di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur , Karawang.

“Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan
mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP
terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa
berlakunya,” ujar Heru Tjondro.

Dijelaskan,saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan 5 warga India lainnya.

“Empat warga India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan
dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat
menunjukkan paspor, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak
tanggal 25 Maret 2020," kata Dodi.

Akhirnya, lanjut dia keenam warga India itu dibawa ke kantor Imigrasi Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah