PRIANGANTIMURNEWS- Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 72/K.S 13/ HUKHAM/ Tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Layanan perpustakaan umum Jawa Barat pada dinas perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi Jawa Barat menerapkan sistem perpustakaan tertutup, Selasa, 8 Juni 2021.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Resmikan 1000 BLK Komunitas di Pondok Pesanatren Cipasung
Penerapan sistem perpustakaan tertutup dilaksanakan mulai pada tanggal 8 Juni sampai 7 Juli 2021.
- Pengunjung tidak diperkenankan memasuki Ruang Baca Lantai 2 dan 3
- Ruang Baca referensi dan ruang baca anak sementara ditutup
- Layanan peminjaman dilaksanakan oleh petugas perpustakaan.
Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.