"Untuk SD dan SMP negeri, program Pahe diberikan dalam bentuk kegiatan. Tidak berupa uang, karena sekolah negeri tidak boleh menerima bantuan uang dari Pemda," kata Agus Nurdin.
Kemudian teknis realisasi program Pahe yang kedua adalah untuk sekolah SMA/sederajat negeri. Program ini diberikan Pemkab dengan memberikan hibah kepada Pemprov Jawa Barat, untuk diteruskan kepada SMA/sederajat negeri yang ada di Pangandaran. Proses ini dilakukan mengingat SMA/sederajat adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sementara teknis realisasi program Pahe yang ketiga adalah untuk sekolah swasta dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Mekanisme program Pahe untuk sekolah-sekolah tersebut diberikan dalam bentuk hibah. Pemkab Pangandaran langsung memberikan hibah uang ke sekolah.***