Petugas Gabungan Lakukan Operasi Pengawasan PPKM Level 3 dan 4 di Kawasan Obyek Wisata Pantai Pangandaran

- 25 Juli 2021, 13:19 WIB
Petugas gabungan melakukan rajia di jalan bunderan patung ikan merlin Pangandaran, Minggu, 25 Juli 2021.
Petugas gabungan melakukan rajia di jalan bunderan patung ikan merlin Pangandaran, Minggu, 25 Juli 2021. /Dok. Humas Polres Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan Pol Air Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pengawasan dan edukasi penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah obyek wisata Pantai Pangandaran.

Pengawasan kali ini dilaksanakan di kawasan Bunderan Ikan Marlin Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu 25 Juli 2021.

Melalui rilis dari Humas Polres Ciamis, Minggu 25 Juli 2021, pengawasan PPKM ini dipimpin langsung Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto dan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka yang terlibat diantaranya Subdenpom III/2-4 Banjar, Koramil 1320/Pangandaran, Sat Pol Air Polres Ciamis, Polsek Pangandaran, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dishub Kabupaten Pangandaran, dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran.

Baca Juga: Polres Ciamis Gelar Patroli KRYD Pengawasan PPKM Level 4 di Sejumlah Titik, Tindak Tegas Bagi yang Membandel

Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto mengatakan, pengawasan dan edukiasi ini dilakukan mengenai Instruksi Mendagri No.22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 hingga 25 Juli. Sehingga diharapkan dapat menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona.

"PPKM Level 4 dilakukan dalam rangka untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona. Serta meningkatkan percepatan pertubuhan ekonomi nasional," kata AKP Sugianto.

AKP Sugianto menjelaskan, selama penerapan PPKM Level 4 segala bentuk aktivitas masyarakat dibatasi, sama seperti masa PPKM Darurat. Seperti pusat perbelanjaan atau supermarket hanya 50 persen pengunjung dan peniadaan kegiatan peribadahan di tempat ibadah serta seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Kasat Pol Air AKP Sugianto sedang memberikan edukasi kepada seorang kakek.
Kasat Pol Air AKP Sugianto sedang memberikan edukasi kepada seorang kakek.

Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo: Anthony Ginting Hajar Atlet Hungaria 2-0

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam," tuturnya.

AKP Sugianto menambahkan, pelaksanaan pengawasan penerapan PPKM Level 4 petugas memberikan 250 masker gratis kepada warga. Selain itu juga memberikan teguran lisan kepada warga yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapan PPKM Level 4 ini kita masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Mereka kami tindak langsung berupa teguran lisan dan mengingatkan kembali untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x